Sabtu, 21 September 2019
Selasa, 06 Maret 2018
Selasa, 09 Juni 2015
Beasiswa S2 Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas SD Tahun 2015
Ini kesempatan bagi para guru SD,
kepala sekolah SD, dan Pengawas SD untuk melanjutkan pendidikan S2 dengan
beasiswa. Direktorat P2TK, Ditjen Dikdas, Kemdikbud menyediakan dana bantuan
langsung untuk peningkatan kualifikasi S2 bagi guru, kepala sekolah, dan
pengawas pada program/sekolah pascasarjana di sejumlah perguruan tinggi dalam
negeri. Bantuan yang diberikan meliputi biaya pendidikan, biaya mahasiswa, dan biaya penyelenggaraan program. Semua komponen biaya diterima langsung kepada penerima beasiswa. Komponen biaya mahasiswa meliputi biaya hidup, bantuan buku, dan penelitian. Sementara, komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan program, mahasiswa menyetor sendiri ke perguruan tinggi penyelenggara. Beasiswa tersebut diberikan selama 2 tahun (4 semester).
Penempatan peserta (mahasiswa) bantuan peningkatan kualifikasi S-2 untuk setiap bidang studi pada PTP tahun 2015 ditetapkan oleh tim yang terdiri dari unsur Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dan 4 perguruan tinggi penyelenggara, yakni UNESA, UM, UNY, dan UPI.
Pemilihan program studi berdasarkan ketentuan program Studi Dikdas dan PGSD diperuntukkan bagi guru SD. Program Studi Manajemen Pendidikan diperuntukkan bagi guru, kepala, dan pengawas SO.
Kriteria calon:
a) Guru, kepala, dan pengawas SD yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan
b) Berusia maksimal 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
c) Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal dan terluar
d) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
e) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
f) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah Khusus untuk PTK yang bertugas di daerah Khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
g) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas belajar dari pejabat berwenang
Dokumen aplikasi:
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi S-2 (diketahui Atasan Langsung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) kepada Direktur Pembinaan PTK Dikdas;
b) Surat Pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara (UNESA, UM, UNY, dan UPI)
c) Surat keterangan sehat dari dokter
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
f) Daftar riwayat hidup
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah)
h) Fotocopy KTP
i) Fotocopy NPWP
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama
Pendaftaran:
Pelamar yang berminat dapat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat beserta dokumen aplikasi yang tertera di atas. Formulir yang dibutuhkan (identitas, permohonan, surat pernyataan) tertera di pedoman atau bisa kunjungi langsung laman P2TK Dikdas (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).
Kirimkan berkas pendaftaran ke:
Subdit PTK SD Direktorat Pembinaan PTK Dikdas,
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
Telp. Faks (021) 57853741, 57851921
Pada pojok kanan amplop pengajuan beasiswa tulis “BEASISWA S-2”
Berkas pendaftaran diterima panitia paling lambat 15 Juli 2015.
Seleksi meliputi seleksi administrasi dan seleksi akademik. Seleksi administratif terhadap berkas pendaftaran calon peserta dari setiap provinsi/kabupaten/kota pada Juni sampai dengan minggu ketiga Juli 2015. Calon peserta yang lulus seleksi administratif akan diundang pada minggu pertama bulan Agustus 2015 oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud untuk mengikuti seleksi akademik.
Hasil seleksi akademik akan diumumkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud pada minggu ketiga bulan Juli 2015, untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Mengulik Fenomena Nikah Siri Online
oleh Sefi Indra
Di
kantor, Pak Cahyo ini dikenal sangat religus, banyak ngaji, banyak khotbah,
dan ahli hukum agama. Kalau ada perkara agama yang tidak kami mengerti, tentu
ramai-ramai mengadu padanya. Kali ini Bu Tuti yang bertanya perihal nikah siri
online. Pasalnya, salah satu temannya yang entah dimana mengaku telah menikah
siri secara online. Kini, teman Bu tuti, yang pasangan hasil nikah siri online
itu, telah hidup berdua layaknya suami istri yang sah. Mendengar hal itu, raut
wajah Pak Cahyo tampak berang.
Kewaspadaan
kita kini perlu ditingkatkan, mengingat dengan semakin modern dan canggihnya
zaman, maka bentuk-bentuk dosa kian mahir berkamuflase, menggoda, dan
menyesatkan. Untunglah di sisi kami ada Pak Cahyo yang jadi tempat bernaung
ketika kami membutuhkan sebuah jawaban yang menyangkut persoalan agama. Kalau
tidak sudah tersesatlah kami ke dalam jurang dosa durjana. Pada akhirnya, kami
hanya bisa menyesal dan beristigfar.
Berbagai
macam cara di tempuh seseorang demi melampiaskan hasrat seksualnya. Dalih dan
alasan pun dikarang untuk meluluskan keinginan. Semakin modern zaman, makin
canggih pula cara dan tekniknya. Awalnya adalah Pak Cahyo, teman di kantor,
yang menggerutu.
“Jaman
sudah makin gendeng. Masa nikah kok bisa online?” ujarnya kesal.
Di
kantor, Pak Cahyo ini dikenal sangat religus, banyak ngaji, banyak khotbah,
dan ahli hukum agama. Kalau ada perkara agama yang tidak kami mengerti, tentu
ramai-ramai mengadu padanya. Kali ini Bu Tuti yang bertanya perihal nikah siri
online. Pasalnya, salah satu temannya yang entah dimana mengaku telah menikah
siri secara online. Kini, teman Bu tuti, yang pasangan hasil nikah siri online
itu, telah hidup berdua layaknya suami istri yang sah. Mendengar hal itu, raut
wajah Pak Cahyo tampak berang.
“Sah
karep gundulmu dewek,” umpatnya.
Cerita
Bu Tuti memang bukan isapan jempol belaka. Soal ini muncul karena fenomena
situs nikah siri online yang menjadi perbincangan publik belakangan ini kian
marak beredar di Indonesia. Terhitung ada belasan situs yang aktif dan bisa
diakses. Isinya bujuk rayu dengan tampang bagai tokoh agama terkemuka, menjajakan
jasa nikah siri dengan kemudahan. Melalui situsnya pula, para penjaja jasa nikah
siri online menganggap bahwa pernikahan via dunia maya adalah sah. Hal yang
terpenting adalah syarat mahar disediakan mempelai. Bila mempelai perempuan
tidak disertai wali maka penyedia layanan itu menyiapkan wali hakim. Melalui
jasa ini pelaku nikah siri online ini tak perlu bertemu langsung, cukup melalui
telepon atau skype.
“Lho,
bukankah nikah siri itu memang sah, Pak Cahyo?”
Beberapa
teman jadi ikut bertanya-tanya. Pak Cahyo pun menggela nafas, menyadari
bahwa perlu lebih sekadar sepatah kata untuk membuat masalah ini terang
benderang.
“Secara
Islam, nikah siri memang halal, selama seluruh syarat sah nikah telah
terpenuhi seperti adanya penghulu, kedua pihak pengantin, ijab kabul, wali, dan
minimal dua orang saksi. Akan tetapi, pelaksanaanya dilakukan tanpa catatan dan
laporan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, secara
administratif, nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak dicatat negara.
Akibatnya, ketika akan mengurus surat administrasi seperti kartu keluarga (KK),
KTP, dan akte kelahiran akan dipersulit. Oleh sebab itu, sebagai warga negara
yang baik sebaiknya kita melakukan penikahan secara sah menurut negara agar
tidak ada salah satu pihak yang dirugikan,”
papar Pak Cahyo panjang lebar.
“Lha,
bagaimana kalau nikah sirinya secara online, Pak Cahyo?”
Raut
muka Pak Cahyo makin keruh. Ia malah balik bertanya.
“Kalau
nikahnya online, maka hubungan suami istrinya juga tidak di ranjang, tapi online!
Mau koe?” ujarnya ketus.
“Emooh,” ucap kami serempak.
“Makanya,
secara agama dan juga pendapat para ulama kehadiran calon mempelai, wali, dan
saksi yang menjadi wajib hukumnya. Jadi, nikah siri yang dilakukan dan menjadi
perbincangan baru-baru ini tidak sah hukumnya. Otomatis, pasangan yang menikah
dengan cara tersebut dapat disebut berzina secara hukum agama. Titik!”
Pak
Cahyo ini agak keras juga dengan hal-hal menurutnya yang menyimpang dari hukum
agama. Selama ia memiliki dasar Al Quran dan Hadist juga pendapat Ulama, ia
akan terang-terangan menentang. Termasuk fenomena nikah siri online ini. Terlebih,
menurutnya pernikahan ialah suatu hal yang sakral, yaitu untuk membangun
keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.
Tidak hanya menyangkut hubungan antara dua individu, tapi juga dua keluarga,
dan terpenting merupakan perwujudan ibadah pada Sang Khalik. Oleh karenanya
tidak bisa dipermainkan seperti itu.
Apalagi
dari berbagai sumber diketahui bahwa para pelaku nikah siri online ini sebagian
besar adalah para pria hidung belang yang memanfaatkan fenomena ini untuk
keperluan penyaluran nafsu syahwatnya. Dengan menikah siri online, para pria
hidung belang ini seakan berupaya melegalisasi praktik prostitusinya. Mencari
pembenaran dengan alasan agar tidak terjerumus zina. Padahal, secara hukum
agama, nikah online tidak sah dan sama dengan perzinahan.
Anehnya,
banyak juga para pelaku nikah siri online ini adalah perempuan baik-baik.
Mereka terbujuk rayu sesaat. Mungkin juga karena ketidakpahaman terhadap hukum
agama, juga karena terdorong kebutuhan materi yang mendesak. Padahal, dalam
praktik ini justru kaum perempuan yang banyak dirugikan. Mereka tidak memiliki
bukti sah secara hukum sebagai istri, termasuk nanti keturunannya. Para pria
hidung belang yang menjadi pelaku nikah online ini tidak akan bertanggung jawab
secara penuh selamanya. Mereka akan mudah mengelak dan menghindar dari tanggung
jawab. Setidaknya inilah umumnya risiko melakukan nikah siri. Mirip dengan
prilaku nikah kontrak yang juga masih marak hingga kini.
Untungnya
pihak pemerintah telah cukup bertindak. Terkait situs nikah siri online ini,
Menkomifo telah berupaya mulai menutup situs yang beredar agar tak banyak
menjerumuskan masyarakat. Para ulama melalui MUI pun telah memberikan banyak
penjelasan perihal terlarangnya praktik nikah siri online ini. Kini
persoalannya kembali pada kesadaran dan hati nurani masyarakat dalam menyikapi
fenomena seperti ini. Apabila memang memiliki pemahaman dasar agama yang baik,
akhlak, dan itikad baik, tentu tidak akan mudah terjerumus dengan bujuk rayu
kesesatan.
Kewaspadaan
kita kini perlu ditingkatkan, mengingat dengan semakin modern dan canggihnya
zaman, maka bentuk-bentuk dosa kian mahir berkamuflase, menggoda, dan
menyesatkan. Untunglah di sisi kami ada Pak Cahyo yang jadi tempat bernaung
ketika kami membutuhkan sebuah jawaban yang menyangkut persoalan agama. Kalau
tidak sudah tersesatlah kami ke dalam jurang dosa durjana. Pada akhirnya, kami
hanya bisa menyesal dan beristigfar.
“Terus
bagaimana nasib teman Bu Tuti yang terlanjur nikah online?”
“Tobat!
Kembali ke jalan yang benar, mohon ampunan Allah, dan jangan ulangi lagi!”
Tutupnya tegas sambil berlalu.
Langganan:
Postingan (Atom)